Sunday, November 19, 2006

Kenapa Ada Audit? Penjelasan dari Sisi Permintaan*

Banyak orang yang berpikir bahwa audit terhadap laporan keuangan perusahaan timbul, karena ada keharusan dari regulator atau dengan kata lain disyaratkan peraturan tertentu. Namun, bukti empiris menunjukkan bahwa tuntutan dari regulator bukanlah faktor yang menentukan kebutuhan akan audit. Chow (1982) mendokumentasikan bahwa pada tahun 1926 sebelum adanya peraturan yang mengharuskan perusahaan melakukan audit terhadap laporan keuangannya, 82% dari perusahaan yang listed di bursa saham New York, secara sukarela telah menerbitkan laporan keuangan yang telah diaudit. Lalu, faktor apa yang menentukan kebutuhan akan audit?

Agency Theory
Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dipaparkan lewat agency theory. Teori ini menyatakan bahwa dalam pengelolaan perusahaan, selalu ada konflik kepentingan antara (1) Manajer dan pemilik perusahaan (2) Manajer dan bawaahan-nya dan (3) Pemilik perusahaan dan kreditor sehingga dibutuhkan adanya pihak yang melakukan proses pemantauan dan pemeriksaan terhadap aktivitas yang dilakukan oleh pihak-pihak tadi. Dalam lingkup perusahaan, aktivitas pihak-pihak tadi dinilai lewat kinerja keuangannya (laporan keuangan). Lebih lanjut dalam agency theory, pemilik perusahaan membutuhkan auditor untuk memverifikasi informasi yang diberikan manajemen kepada pihak perusahaan dan sebaliknya manajemen memerlukan auditor untuk memberikan legitimasi atas kinerja yang mereka lakukan (dalam bentuk laporan keuangan), sehingga mereka layak mendapatkan insentif atas kinerja tersebut. Di sisi lain, kreditor membutuhkan auditor untuk memastikan bahwa uang yang mereka kucurkan untuk membiayai kegiatan perusahaan, benar-benar digunakan sesuai dengan persetujuan yang ada, sehingga kreditor bisa menerima bunga dan prinsipal dari pinjaman yang diberikan.

Bagaimana mengukur keterkaitan antara agency theory dan kebutuhan akan audit? Senkow et. al (2001), melakukannya dengan cara melihat faktor-faktor apa saja yang menentukan keputusan untuk mempertahankan jasa audit untuk perusahaan-perusahaan privat di Kanada(tidak listed di bursa saham) yang tidak lagi diwajibkan untuk melakukan audit menurut peraturan. Logikanya, saat perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi diwajibkan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangannya, tentu mereka akan memilih untuk tidak menggunakan jasa audit dengan beragam alasan. Ternyata dari 201 perusahaan privat besar yang diteliti, 77% dari perusahaan tersebut tetap memilih untuk mempertahankan jasa audit walaupun peraturan memperbolehkan mereka untuk tidak menggunakannya. Alasan utama dibalik keputusan tersebut adalah (1) karena perusahaan-perusahaan tersebut memiliki perjanjian pinjaman dengan kreditor dan (2) tingginya persentase fee audit terhadap pendapatan perusahaan. Alasan yang pertama mengacu kepada agency theory yang mana kreditor tetap membutuhkan laporan keuangan auditan sebagai syarat peminjaman. Sedangkan alasan yang kedua mengacu kepada asumsi bahwa semakin tinggi persentase fee audit terhadap pendapatan perusahaan, maka semakin dipandang menguntungkan/bermanfaat proses audit tersebut.

Information Theory
Alasan tentang adanya audit bisa juga dijawab dengan information theory. Teori ini menyatakan bahwa informasi auditan sangat bermanfaat bagi keputusan investasi. Oleh karena itu, permintaan akan adanya audit timbul dari kebutuhan akan adanya informasi yang berkualitas, karena hal tersebut pada akhirnya dipercaya akan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan. Walaupun tidak secara eksplisit dinyatakan, studi Blackwell et al (1998) mendokumentasikan keterakitan antara teori ini dengan permintaan adanya audit. Blackwell et al (1998) memeriksa keterkaitan antara penggunaan jasa audit oleh perusahaan privat yang meminjam dana dari bank dengan rendahnya bunga pinjaman yang dikenakan terhadap perusahaan tersebut. Lebih lanjut, Blackwell et al, menemukan bahwa perusahaan privat yang meminjam dana dari bank tersebut mendapatkan pengurangan tingkat bunga pinjaman sebesar 25 basis poin (0.25 %) dari setiap 28-50% fee audit yang mereka keluarkan. Hal tersebut menandakan bahwa bank memberikan diskon bunga pinjaman kepada perusahaan yang memilih untuk menggunakan laporan keuangan auditan dibandingkan perusahaan yang tidak melakukannya.

Insurance Theory (Hypothesis)
Teori ini mejelaskan bahwa auditor memberikan suatu bentuk proteksi atau asuransi kepada investor. Sehingga apabila terjadi kegagalan dalam audit, investor memiliki hak untuk melakukan klaim kerugian terhadap auditor. Teori ini bisa didukung oleh fakta bahwa hak-hak investor sangat dilindungi sekaligus asumsi bahwa auditor memiliki banyak uang (deep pocket) untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh kegagalan audit mereka. Studi Menon dan Williams (1994) menjelaskan lebih lanjut adanya teori ini. Mereka memeriksa keterkaitan antara bangkrutnya Laventon & Howarth (LH) di tahun 1990, sebuah kantor akuntan publik terbesar ke tujuh di Amerika, dengan jatuhnya harga saham perusahaan-perusahaan yang diaudit oleh LH. Mereka menemukan dalam periode 19-20 November 1990 di mana LH menyatakan kebangkrutannya, saham klien-klien perusahaan tersebut mengalami negative abnormal return yang signifikan dibandingkan dengan saham-saham perusahaan lainnya. Ini menunjukkan bahwa pasar merespon negatif berita yang menyatakan bahwa LH mengalami kebangkrutan dan salah satu alasan respon negatif tersebut adalah karena LH tidak dapat lagi memberikan asuransi atau proteksi terhadap klien-klien yang mereka audit.

Bagaimana di Indonesia?
Menarik untuk dilihat lebih lanjut tentang bagaimana ketiga teori tersebut menjelaskan fenomena permintaan audit di Indonesia, karena ada kemungkinan hasil studi di atas hanyalah country specific result. Untuk agency theory, mungkin membutuhkan regulation setting yang sama dengan kondisi studi di Kanada. Dan untuk hal tersebut, saya belum bisa menemukan jawabannya. Sementara untuk insurance hypothesis, saya rasa akan sangat sulit untuk diobservasi, karena masih kurangnya perangkat hukum yang melindungi investor dari kerugian karena informasi yang menyesatkan. Tambahan lagi, sangat jarang ada perusahaan akuntan publik yang bangkrut karena terlalu banyak menerima klaim hukum dari pihak-pihak yang dirugikan. Saya rasa hanya information theory, saja yang kemungkinan besar bisa diobservasi di Indonesia. Namun demikian diperlukan data dan kerja sama dengan pihak kreditor (bank) untuk melaksanakan penelitian tersebut.

*Untuk mereka yang menghabiskan waktunya menjadi auditor dan para akuntan yang mempersiapkan data buat auditor.